Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Thursday, July 10, 2008

Energi Harus Diaudit

Keterbatasan pasokan energi sudah lama dikeluhkan
investor. Tanpa audit manajemen energi, terutama kelistrikan,
perusahaan dan tenaga kerja akan terus terkena dampak negatif.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno seusai rapat kerja
dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Kamis (10/7), menjelaskan, penyerapan
tenaga kerja butuh kesinambungan investasi. Tanpa jaminan pasokan
energi, pengusaha sulit mengembangkan bisnisnya dan berdampak pada
keterbatasan penciptaan lapangan kerja baru.

Untuk jangka menengah, saya minta diadakan audit manajemen energi
supaya perusahaan dan tenaga kerjanya sebagai konsumen tidak terus
dirugikan. Jangka pendeknya, untuk sementara mereka harus mau pindah
hari kerja ke Sabtu dan Minggu dulu, kata Mennakertrans.

Audit manajemen energi diharapkan bisa menjelaskan kondisi terakhir
kelistrikan nasional. Keterbatasan pasokan listrik yang semakin kritis
dipastikan memengaruhi produktivitas perusahaan dan tenaga kerja.

Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, yang memimpin rapat koordinasi di
Istana Wapres, Jakarta, Kamis sore, meminta draf surat keputusan
bersama (SKB) peralihan hari kerja industri pada Sabtu dan Minggu
dibahas kembali. Pemerintah ingin SKB yang terpaksa dikeluarkan akibat
defisit pasokan daya listrik PT PLN (Persero) bisa berjalan sempurna
dan efektif.

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Sofjan Wanandi menegaskan, tuntutan pekerja untuk mendapat upah lembur
bila kegiatan produksi dialihkan ke Sabtu dan Minggu tidak bisa
diselesaikan secara bipartit. Upah lembur hanya diberikan jika jam
kerja lebih dari 7-8 jam sehari atau 40 jam seminggu.

Peralihan hari kerja ke Sabtu dan Minggu tak bisa diklaim sebagai
lembur karena tetap ada kompensasi libur di antara Senin dan Jumat.
Sofjan meminta pemerintah menerbitkan surat keputusan khusus untuk
menegaskan soal lembur. Jangan industri dibiarkan berkelahi sendiri
dengan PLN, dengan buruh, ujar Sofjan.

Menurut Mennakertrans, soal lembur tetap harus mengikuti regulasi hak
normatif sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Rekson
Silaban mengusulkan, PLN mendiskon tagihan listrik industri yang rela
pindah hari kerja. Pengusaha yang mendapat keringanan ini lantas bisa
memberikan kepada buruh sebagai insentif untuk kerja hari Sabtu dan
Minggu, ujarnya.

Kurangi 15 persen
Mengantisipasi krisis listrik, kalangan pengusaha di Jawa Barat
memilih langkah mengurangi pemakaian listrik PLN hingga 15 persen
setiap hari. Langkah itu diambil untuk menghindari pemadaman listrik
bergilir.

Ketua Dewan Pengurus Apindo Jawa Barat Dedy Wijaya mengatakan, Dari
pertemuan Apindo dengan PLN Distribusi Jabar dan Banten, PLN
memberikan jaminan tidak akan melakukan pemadaman apabila setiap
pabrik mau mengurangi pemakaian daya listrik rata-rata 15 persen.

Namun, Apindo meminta PLN tidak melakukan pemadaman tanpa
pemberitahuan. Akibat pemadaman mendadak, Mei sampai Juni lalu,
kalangan pengusaha di Jawa Barat mengalami kerugian hingga ratusan
miliar rupiah.

taken from: KOMPAS

No comments: