Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Friday, February 22, 2008

HARD NEWS

Jampidum Geram Lihat Kinerja Polri Selesaikan Pidana Lapindo

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga menegaskan, hasil penyidikan Polri dalam kasus pidana lumpur Lapindo, belum kuat. Karena itu, Kejaksaan Agung masih menunggu bukti yang bisa menunjukkan adanya kaitan antara pengeboran dengan keluarnya lumpur. "Kita tunggu berkasnya dari polisi. Sampai sekarang kan belum lengkap. Kalau kepolisian tidak sanggup (melengkapi), bilang dong," tegas Ritonga kepada Persda Network.

Menurut Ritonga, bolak-baliknya berkas dari kepolisian ke kejaksaan adalah hal biasa. "Itu dikembalikan karena belum ada bukti yang kuat bahwa kejadian luapan lumpur itu adalah akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka," tambahnya. Banyak bukti yang bisa digunakan kepolisian dalam membuktikan suatu perkara. Namun dalam kasus lumpur Lapindo, dari hasil uji coba di tempat kejadian, ternyata tidak ada kaitan antara semburan lumpur dengan pengeboran yang dilakukan PT Lapindo Brantas. "Tidak ada kaitannya," tegasnya.

Saat ditanya apakah hasil penyidikan kepolisian tersebut bisa dihentikan, menurut Ritonga, hal tersebut bisa saja dilakukan. Asalkan, dari hasil penyidikan memang tidak diketemukan adanya tindak pidananya. Mengenai hasil rapat DPR RI yang menyatakan bahwa lumpur Lapindo adalah bencana alam, hal itu tidak mempengaruhi proses penyidikan. "Pokoknya, buktikan bahwa itu fenomena alam atau buktikan itu adalah akibat perbuatan coorporate (PT Lapindo)," tambahnya. (kompas.com)

No comments: